Selasa, 23 Agustus 2011

A. Pengantar
Bismillahhirrahmaanirrahim
Segala puji bagi Allah swt yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada alam semesta beserta isinya, khususnya seluruh umat manusia di dunia, sehingga kita masih dapat melaksanakan segala aktifitas. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada sang pencerah dunia, Nabi Muhammad SAW, keluarga beliau, para sahabat dan para penyampai kalam illahi yang berjuang menegakkan syari’at agama.
MTs Miftahul Huda Panunggalan bagi setiap alumninya merupakan sebuah tempat yang tidak akan pernah bisa dilupakan. Setiap alumni akan selalu menceritakan pengalaman yang berdeda manakala ia diberi pertanyaan bagaimana pengalamannya selama belajar di MTs Miftahul Huda Panunggalan. Rupanya waktu belajar selama 3 tahun di MTs Miftahul Huda Panunggalan memberikan kesan yang mendalam bagi setiap alumninya.
Nuansa kerinduan itu senantiasa subur di setiap hati para alumni MTs Miftahul Huda Panunggalan, nuansa kerinduan untuk mengenang masa-masa belajar sebagai siswa MTs maupun kerinduan untuk sekedar bersua dengan bapak ibu guru yang telah banyak memberikan jasa kepadanya. Selain itu kerinduan kepada teman-teman yang telah mengisi lembaran kenangan dalam kehidupannya senantisa mengobarkan semangat para alumni untuk kembali bertemu.
Hari-hari setelah Idul fitri merupakan momen yang tepat untuk mengadakan reuni. pada saat itu, banyak alumni yang pulang ke kampung halaman. Kesempatan tersebut biasanya digunakan untuk bersilaturahmi kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya. Berangkat dari hal tersebut, maka para alumni MTs Miftahul Huda Panunggalan dalam rangka menjalin silatur rahim akan menyelenggarakan ”TEMU KANGEN ALUMNI ANGKATAN 2003”, semoga dengan ini kami dapat lebih mengenal lagi satu sama lain, dan menjadi keluarga besar MTs Miftahul Huda Panunggalan..

B. Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “Temu Kangen Alumni Angkatan 2003/2004”.
C. Tujuan Kegiatan

 Bernostalgia dan menyambung kembali tali silaturahmi yang beberapa tahun lalu pernah terjalin.
 Membuka ruang untuk saling berbagi, bekerjasama, dan membantu satu sama lain dalam berbagai hal.
 meningkatkan semangat persaudaraan antar alumni MTs Miftahul Huda Panunggalan
 meningkatkan kepedulian para alumni terhadap kemajuan pendidikan MTs Miftahul Huda Panunggalan
 Menggalang potensi untuk turut serta memajukan almamater

D. Tema Kegiatan

Tema dari kegiatan ini adalah ”Melalui Reuni ini, kita tingkatkan semangat persaudaraan alumni MTs Miftahul Huda Panunggalan”.

E. Waktu dan Tempat
Temu Kangen ini, insyaAllah akan dilaksanakan pada :
Hari/ tanggal : Ahad, 4 September
Waktu : Pukul 08.00 s.d. selesai
Tempat : Gedung MTs Miftahul Huda Panunggalan

F. Rangkaian Kegiatan

08.00 – 09.00 Pembukaan
09.00 – 09.30 Pembacaan Aya- Ayat Suci Al- Qur’an
09.30 – 10.30 Sambutan- sambutan
10.30 – 11.30 Ramah- tamah
11.30 – 01.30 Ceramah dan Do’a
01.30 – Selesai Penutup

G. Peserta

• Kepala Sekolah dan Guru‐guru kita semasa kita bersekolah di MTs Miftahul Huda Panunggalan
• Para alumnus MTs Mifthul Huda Panunggalan Angkatan 2003/2004
• Para dewan Guru Sekolah sekarang.
H. Susunan Kepanitiaan
Terlampir

I. Anggaran dana
Terlampir

J. Penutup
Demikian proposal ini kami susun, hal-hal yang belum tercantum di dalamnya akan disempurnakan kemudian.

Panunggalan, 13 Juni 2011
Panitia Pelaksana


Ibnu Hakim Alek Budi Santoso
Ketua Sekretaris

Mengetahui,
Kepala Sekolah
MTs. Miftahul Huda Panunggalan



Munfirudzunubi
NIP.



Lampiran I : Susunan Kepanitiaan
SUSUNAN KEPANITIAAN TEMU KANGEN ALUMNI
ANKATAN 2003/2004
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah MTs Miftahul Huda Panunggalan
Ketua : Ibnu Hakim
Sekretaris Umum : Alek Budi Santoso
Sekretaris I : Nafisatun Nadhiroh
Bendahara Umum : Siti Maemunah
Bendahara I : Siti Badriyah

Sie Acara : M. Nurrohmat Ainun Najib
Nur Hidayatika
Sie. Humas : Rohmat hasan
Tri Widodo
Sie Perlengkapan : Agus Ariyanto
Agus Wiyono
Sie. Dekdok : Ari Saputro
Imam Siroj
Sie. Publikasi : Ahmad Maftuh Ihsan
Ahmad Busro
Sie. Konsumsi : Diana
Daimatus Sa’adah
Amin Zaenudin








ANGGARAN DANA KEGIATAN
TEMU KANGEN ALUMNI ANGKATAN 2003/2004

A. PEMASUKAN
1. Iura Alumni @x Rp. 20.000,00 : Rp 2.000.000,00
2. Sponsorship : -

B. PENGELUARAN
1. Administrasi : Rp
2. Publikasi-Dekorasi : Rp
3. Konsumsi : Rp
4. Sarasehan : Rp
Total : Rp
C. Defisit : Rp





Lampiran III : Rincian Pengeluaran Dana

NO BAGIAN NAMA BARANG VOL SATUAN
(Rupiah) TOTAL
(Rupiah)
A Panitia Harian
1 Administrasi Penggandaan Proposal 5 eks Rp 5.000,00 Rp 25.000,00
Tinta Printer 1 paket Rp 40.000,00 Rp 40.000,00
Kertas HVS 1 rim
Penggandaan Surat - Rp 20.000,00 Rp 20.000,00
Co-card Panitia 30 buah Rp 2.000,00 Rp 60.000,00
Amplop 1 kotak Rp 20.000,00 Rp 20.000,00
Sertifikat 250 lbr Rp 1.500,00 Rp 60.000,00
Perlengkapan - - Rp 100.000,00
Sub Total Rp
2 Publikasi, Dekorasi, dan Dokumentasi Background Utama 2 x 3 m Rp 30.000,00 Rp 180.000,00
Background Jalan 1 x 5 m Rp 30.000,00 Rp 150.000,00
Background Acara 1 x 3 m Rp 30.000,00 Rp 90.000,00
Penggandaan Pamflet 100 lbr Rp 500,00 Rp 500.000,00
Sub Total Rp 920.000,00
B Mujahadah Kubro
1 Konsumsi Snack 200 kotak Rp 5.000,00 Rp 1.000.000,00
Air Mineral 300 ml 4 doz Rp 15.000,00 Rp 60.000,00
3 Perlengkapan - - - Rp 50.000,00
Sub Total Rp 1.110.000,00
C Sarasehan
1 Konsumsi Snack 200 kotak Rp 5.000,00 Rp 1.000.000,00
Air Mineral 300 ml 4 doz Rp 15.000,00 Rp 60.000,00
2 Perlengkapan - - - Rp 50.000,00
3 Honorarium Narasumber 2 orang Rp 800.000,00 Rp 1.600.000,00
Sub Total Rp 2.710.000,00

PANITIA PELAKSANA
TEMU KANGEN ALUMNI ANGKATAN 2003/2004
MTs. Miftahul Huda Panunggalan
Sekretariat: Jl. Stasiun No. 275 Jerakah Tugu Semarang Telp: 085642722240
Website: ppdnsmg.wordpress.com, E-mail : ppdnsmg@yahoo.com
Hal : Undangan

KepadaYth Saudara/i
………………………
di-
Tempat

Assalamu’alaikumWr. Wb.

Salam hormat kami sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala langkah dan aktivitas kita semua.Amin.

Dalam rangka menyambut kegiatan “Temu Kangen Alumni Angkatan 2003/2004”, kami mengundang para Alumni untuk menghadiri kegiatan tersebut yang diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Ahad, 4 September 2011
Waktu : 08.00 WIB- selesai
Acara : Ramah Tamah Alumni
Tempat : MTs Miftahul Huda Panunggalan

Untuk menyukseskan acara tersebut, maka kami mengharap para Alumni bersedia menyumbang dana operasional sebesar Rp. 20.000,00
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya kami haturkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Panunggalan, 22 Agustus 2011
Panitia Pelaksana



Ibnu Hakim Alek Budi Santoso
Ketua Sekretaris
Mengetahui,
Kepala sekolah
MTs Miftahul Huda Panunggalan



Munfirudzunubi
NIP

PANITIA PELAKSANA
TEMU KANGEN ALUMNI ANGKATAN 2003/2004
MTs. Miftahul Huda Panunggalan
Sekretariat: Jl. Stasiun No. 275 Jerakah Tugu Semarang Telp: 085642722240
Website: ppdnsmg.wordpress.com, E-mail : ppdnsmg@yahoo.com
Hal : Undangan

Kepada Yth Bpk/Ibu
……………………..
di-
Tempat

Assalamu’alaikumWr. Wb.

Salam hormat kami sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala langkah dan aktivitas kita semua.Amin.

Dalam rangka menyambut kegiatan “Temu Kangen Alumni Angkatan 2003/2004”, kami mengundang bapak/ Ibu guru untuk menghadiri kegiatan tersebut yang diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Ahad, 4 September 2011
Waktu : 08.00 WIB- selesai
Acara : Ramah Tamah Alumni
Tempat : MTs Miftahul Huda Panunggalan

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya kami haturkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Panunggalan, 22 Agustus 2011
Panitia Pelaksana



Ibnu Hakim Alek Budi Santoso
Ketua Sekretaris
Mengetahui,
Kepala sekolah
MTs Miftahul Huda Panunggalan



Munfirudzunubi
NIP

Jumat, 08 Juli 2011



indahnya kebersamaan yang tak bisa dibandingkan dengan apapun...

Senin, 02 Mei 2011

PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA ORLA

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah: Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu: Wahyudi M.Pd




Disusun Oleh:
1. Alek Budi Santoso (093111019)


2.
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011



I. PENDAHULUAN
Orde lama (ORLA) itu memegang pemerintahan di indonesia dimulai setelah kemerdekaan yaitu tahun 1945 sampai tahun 1966. Di mana pada masa-masa ini indonesia sedang mengalami kegembiraan juga kesusahan karena dituntut banyak hal dalam masalah kenegaraan. Juga dituntut harus mempersiapkan sistem pemerintahan untuk masa-masa mendatang.
Seperti halnya negara-negara dunia ketiga lainnya yang baru muncul setelah berakhirnya perang dunia ke-dua, segera setelah memperoleh kemerdekaanya Indonesia pun langsung dihadapkan pada kebutuhan untuk menciptakan dan menerapkan suatu sistem politik modern dengan didukung birokrasi pemerintahan sebagai kekuatan utama. Tetapi dalam tahap-tahap awal yang memakan waktu hampir dasawarsa, seluruh perhatian masih dipusatkan pada masalah bagaimana basis kebangsaan yang kokoh sebagai Nation State baru di tengah-tengah realitas keanekaragaman loyalitas primodial yang mempunyai potensi konflik dalam masyarakatnya. Dengan kata lain dalam tahap-tahap awal ini Indonesia masih dihadapkan pada masalah pembinaan bangsa (Nation Building)
Di dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk negara kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang survive didalm menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataanya adalah dewasa ini bangsa indonesia masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh, dan tidak dapat disangkal juga didalam bidang pendidikan. Dimana bangsa Indonesia harus mampu menciptakan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia pada masa itu dan masa yang akan datang.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Usaha-Usaha Pendidikan Islam Pada Masa ORLA
B. Kebijakan pemerintah republik Indonesia dalam Pendidikan Islam
C. Keadaan Madrasah-Madrasah pada Masa ORLA

III. PEMBAHASAN
A. Usaha-Usaha Pendidikan Islam Pada Masa ORLA
Dimasa pemerintahan Hindia-Belanda, pendidikan agama islam tidak masuk kurikulum, meskipun dapat dikembangkan diluar jam sekolah. Dalam Indische start sregeling pasal 179 (2) dinyatakan ”pengajaran umum adalah netral, artinya pengajaran itu diberikan dengan menghormati keyakinan agama masing-masing. Pengajaran agama hanya boleh berlaku diluar jawa sekolah.
Dan ketika kementerian PP dan K dipegang oleh Mr.Suwandi (2 Oktober 1946 - 27 Juni 1947) dibentuklah panitia penyelidik pengajaran yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantoro. Beberapa rekomendasi yanng menguatkan posisi pendidikan agama dibuat oleh panitia ini, sebagai berikut:
1. Pelajaran agama dalam semua sekolah diberikan pada jam pelajaran sekolah.
2. Para guru pendidikan agama dibayar pemerintah.
3. Di sekolah rakyat, pendidikan ini diberikan mulai kelas IV.
4. Para guru diangkat oleh Departemen Agama.
5. Pendidikan ini dilaksanakan seminggu sekali pada jam tertentu.
6. Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum.
7. Pemerintah menyediakan buku untuk pendidikan agama.
8. Diadakan latihan bagi para guru agama.
Pada masa ini pemerintah mulai memperhatikan pendidikan agama dengan menetapkan pendidikan agama masuk dalam kurikulum pengajaran.
Setelah terjadi penyerahan kedaulatan dari pemerintah belanda kepada pemerintah indonesia dan berdiri RIS, maka dalam kabinet Hatta (1950), Wahid Hasyim dipilih menjadi Menteri Agama. Jabatan itu terus menerus dipegangnya sampai 3 kali kabinet, yaitu dalam kabinet Natsir dan kabinet Sukiman, sehingga ia memegang kementerian agama selama 2 tahun. Dan banyak kemajuan yang dihasilkan selama kepemimpinannya, seperti mengadakan konferensi-konferensi dinas, pertemuan-pertemuan ulama’, membentuk jawatan-jawatan dan bagian-bagian dalam kementerian agama.
Adapun usaha dan jasanya dalam pendidikan dan pengajaran islam antara lain
1. Mengeluarkan peraturan tentang susunan dan tugas kewajiban kantor pusat kementerian agama dan lapangan pekerjaan, susunan serta tugas kewajiban. Jawatan urusan agama, jawatan pendidikan agama, jawatan penerangan agama.
2. Mengeluarkan peratuarn bersama menteri PP dan K dan menteri tentang pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri dan partikelir.
3. Menyusun Top formasi pegawai kantor pendidikan agama di provinsi dan kabupaten di seluruh indonesia.
4. Mendirikan kantor-kantor pendidikan agama di provinsi-provinsi dan kabupaten-kabupaten di seluruh indonesia.
5. Mendirikan Sekolah Guru Hukum Agama (SGHA) negeri di Kotaraja Aceh (13 Pebruari 1951).
6. Mendirikan SGHA negeri di Bukittinggi (Sumatera Tengah).
7. Mendirikan Pendidikan Guru Agama Negeri di Tanjung Pinang (Sumatera Tengah) 31 Mei 1951.
8. Mengusahakan keluarnya keputusan menteri P dan K dengan persetujuan menteri agama tentang penghargaan ijazah-ijazah madrasah.
9. Mendirikan Pendidikan Guru Agama di Kutaraja (14 Agustus 1951)
10. Mendirikan Pendidikan Guru Agama di Padang (16 Agustus 1951)
11. Mendirikan Pendidikan Guru Agama di Banjarmasin (16 Agustus 1951)
12. Mendirikan Pendidikan Guru Agama di Jakarata (16 Agustus 1951)
13. Mendirikan Pendidikan Guru Agama di Tanjung Karang, Sumatera Selatan (16 Agustus 1951)
14. Mendirikan Pendidikan Guru Agama di Bandung (2 Agustus 1951)
15. Mendirikan Pendidikan Guru Agama di Pamekasan (8 Agustus 1951)
16. Mendirikan SGHA Negeri di Bandung (2 Agustus 1951)
17. Menetapkan rancana pendidikan agama islam di sekolah-sekolah rakyat dari kelas IV-VI (6 Mei 1951)
18. Menetapkan rencana pendidikan agama islam di sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama (31 Agustus 1951)
19. Menetapkan rencana pelajaran agama islam di sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama (31 Agustus 1951)
20. Mengeluarkan perasturan bersama menteri PP dan K dan menteri agama tentang peraturan PTAIN di Yogyakarta (21 Oktober 1951)
Pada masa itulah lahirnya persatuan rencana pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri mulai dari sekolah-sekolah rakyat sampai sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama.

B. Kebijakan Pemeritah Republik Indonesia dalam Bidang Pendidikan Islam.
Pada tanggal 17-8-1945 Indonesia merdeka. Tapi musuh-musuh Indonesia tidak diam, bahkan berusaha untuk menjajah kembali. Pada bulan Oktober 1945 para ulama di Jawa memproklamasikan perang jihad fisabilillah terhadap Belanda/Sekutu. Hal ini berarti memberikan fatwa kepastian hukum terhadap perjuangan umat Islam. Pahlawan perang berarti pahlawan jihad yang terkategori sebagai syuhada perang. Isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kemerdekaan Indonesia ( 17-8-1945 ) wajib dipertahankan.
b. Pemerintah RI adalah satu-satunya pemerintah yang sah yang wajib dibela dan diselamatkan.
c. Musuh-musuh RI ( Belanda/Sekutu ), pasti akan menjajah kembali bangsa Indonesia. Karena itu kita wajib mengangkat senjata menghadapi mereka.
d. Kewajiban-kewajiban tersebut di atas adalah jihad fisabilillah.

Ditinjau dari segi pendidikan rakyat, maka fatwa ulama tersebut besar sekali artinya. Fatwa tersebut memberikan faedah sebagai berikut :
1) Para ulama dan santri-santri dapat mempraktekkan ajaran jihad fisabilillah yang sudah dikaji bertahun-bertahun dalam pengajian kitab suci fiqih di pondok atau madrasah.
2) Pertanggumgjawaban mempertahankan kemerdekaan tanah air itu menjadi sempurna terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah RI tetap membina pendidikan agama pada khususnya. Pembinaan pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen P & K ( Dep Dik Bud ). Oleh karena itu maka dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum ( negeri dan swasta ). Adapun pembinaan pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh Departemen Agama sendiri.
Pendidikan Agama islam untuk sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan desember 1946. Sebelum itu pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah.
Pada bulan Desember 1946 dikeluarkan peraturan bersama dua Menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama diberikan mulai kelas IV SR (Sekolah rakyat = Sekolah Dasar) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan di Indonesia belum mantap sehingga SKB Dua Menteri di atas belum dapat berjalan dengan semestinya. Daerah-daerah di luar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama mulai kelas I SR. Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun1947, yang dipimpin oleh ki Hajar Dewantoro dari Departemen P&K dan Prof. Dr. Abdullah Sigit dari Departemen Agama. Tugasnya ikut mengatur pelaksanaan dan Menteri pengajaran agama yang diberikan disekolah umum.
Pada tahun 1950 dimana kedaulatan indonesia telah pulih untuk seluruh indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P&K. Hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951.Iisinya ialah :
a. Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar).
b. Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat (misalnya di sumatera, kalimantan, dan lain-lain), maka pendidikan agama diberikan mulai kelas I SR dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
c. Di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan) diberikan pendidikan agam sebanyak 2 jam seminggu.
d. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua/walinya.
e. Pengangkatan guru agam, biaya pendidikan agama dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.

Untuk menyempurnakan kurikulumnya maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH.Imam Zarkasyi dari pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952. Dalam ketatanegaraan kita dinyatakan bahwa Negara berdasarkan UUD 1945.Kedaulatan ditangan rakyat yaitu ditangan MPR. Sebelum dibentuknya MPR menurut UUD 1945, di Indonesia pernah dibentuk MPRS (sementara) pada tahun 1959.
Dalam sidang pleno MPRS, pada bulan Desember 1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek dibidang mental/kebudayaan/agama dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing” (Bab II pasal II:I). Dalam ayat 3 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah (dasar) sampai universitas”, dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya.

C. Keadaan Madrasah-Madrasah pada Masa ORLA (1945-1959)
Di terangkan, bahwa madrasah-madrasah di Minangkabau sebelum Indonesia merdeka amat banyak bilangannya, dari madrasah-madrasah ibtidaiyah, tsanawiya sampai ke sekolah Guru Agama Atas. Sedangkan sekolah-sekolah guru agama saja lebih dari 10 buah banyaknya, seperti normal islam, Islamic College,Training College, Kuliah Mubalighin/ mubalighot, Mu’allimat dan lain-lain.
Tatkala kota Padang diduduki tentara sekutu (Belanda), terjadilah pertempuran tiap-tiap malam antara tentara belanda dengan pemuda-pemuda Indonesia. Oleh karena pertempuran bertambah hebat juga, maka pada pertengahan tahun 1946 Normal Islam dan Islamic College di Padang terpaksa di tutup, karena guru-guru dan pelajar-pelajarnya terpaksa mengungsi di Bukittinggi. Dengan sepakat beberapa guru-guru agama, maka didirikan di Bukittinggi. S.M.I (Sekolah Menengah Islam ) sebagai ganti normal islam dan Islamic College yang telah ditutup di Padang yaitu pada bulan September 1946. Alat-alat perkakas normal islam di Padang seperti kursi-kursi, meja bangku, alat-alat praktikum kimia dan ilmu alam, peta-peta dan lain-lain. Semuanya diangkut ke Bukittinggi untuk dipakai di S.M.I.
Mula-mula S.M.I. itu dipimpin oleh Mahmud Yunus. Tatkala Mahmud Yunus pindah ke Pematang Siantar ( Desember 1946 ), maka pimpinan S.M.I. dipegang oleh H. Bustami A. Gani. Setelah S.M.I. bediri, lalu dijadikan sekolah negeri di bawah Jawatan Agama Sumatera Barat dengan Beslit Residen Sumatera Barat. Akhirnya S.M.I. dijadikan S.G.H.A. negeri dengan beslit Menteri Agama ( Januari 1951).
Waktu ibu kota propinsi Sumatera di Pematang Siantar ( tahun 1947 ), maka Mahmud Yunus sebagai kepala bagian Islam pada Jawatan Agama propinsi Sumatera, telah merencanakan rencana baru untuk persatuan madrasah-madrasah seluruh Sumatera. Selain dari pada itu madrasah-madrasah vak, seperti Mu’allimin, muballighin dan sebagainya.Yang mula-mula melaksanakan rencana baru, ialah M. Thaha kepala Jawatan Agama keresidenan Lampung, yaitu dengan mendirikan S.M.P.I. tiga buah di daerah Lampung serta beberapa buah S.R.I. ( tahun 1948 ). Ketika ibu kota propinsi Sumatera pindah ke Bukittinggi ( akhir tahun 1947 ) karena Pematang Siantar diduduki tentara Belanda, maka pendidikn agama dilancarkan dari Bukittinggi ke seluruh Sumatera yang dikuasai oleh R.I. Untuk melancarkan itu diangkat Mahmud Yunus sebagai inspektur Agama pada Jawatan P.P.K. propinsi Sumatera, sambil merangkap kepala bagian Islam pada Jawatan Agama propinsi Sumatera ( awal tahun 1948 ). Pada tahun 1948 Mahmud Yunus mengeluarkan rencana pemgajaran Agama untuk S.M.P. seluruh Sumatera dengan persetujuan Kepala Jawatan P.P.K. propinsi Sumatera ( Hoetasoit ).
Dengan demikian dapatlah dilancarkn pelajaran Agama di S.R. dan S.M.P. menurut rencana pengajaran yang teraturdan serupa seluruh Sumatera. Pada tahun 1949 Mahmud Yunus menerbitkan buku: Pemimpin Pelajaran Agama untuk sekolah menengah, ( baru untuk kelas I ).
Pada masa P.D.R.I. ( Pemerintah Darurat Republik Indonesia ) tahun 1949 adalah Menteri Agama Mr. Tg. M. Hasan , merangkapMenteri P.P.K., sedangkan sekretaris Kementrian Agama adalah Mahmud Yunus sendiri. Maka pada masa itu Mahmud Yunus mengemukakan rencana baru madrasah-madarsah kepada Menteri Agama, supaya rencana itu diresmikan untuk madrasah-madarsah seluruh Sumatera. Maka Menteri Agama menyutujui usul itu, lalu diresmikan rencana madrasah-madrasah itu pada tahun 1946.
Setelah dilakukan penyerahan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda kepada Pemerintah R.I. (Desember 1949 ), maka oleh Kepala Jawatan Agama Sumatera Barat Nasrudin Thaha ( tahun 1950 ) dianjurkan supaya S.M.P.I. didirikan pada tiap-tiap kabupaten diseluruh Minangkabau.
Dengan demikian berdirilah beberapa buah S.M.P.I. yang direncanakan akan dibelanjai oleh Jawatan Agama Sumatera Barat. Tetapi amat sayang, tatkala dilakukan perhubungan antara Jawatan Agama Propinsi Sumatera dengan Kementrian Agama Yogyakarta ( tahun 1950 ), maka Menteri Agama tidak dapat menyutujui S.M.P.I. itu dijadikan sekolah-sekolah negeri ( Kementrian Agama ). Meskipun Mahmud Yunus telah memperjuangkan demikian itu tatkala ia pindah ke Pusat Kementrian Agama Yogya ( 1 Mei 1950 ) tetapi tidak juga berhasil pengakuan itu.Dengan demikian guru-guru agama S.M.P.I. menjadi kecewa semuanya, padahal mereka mendirikan S.M.P.I. itu adalah atas anjuran kepala Jawatan Agama karesidenan Sumatera Barat berdasarkan penetapan Menteri Agama P.D.R.I. ( tahun 1949 ). Meskipun begitu guru-guru agma itu mengalah saja, karena harus tunduk kepada pemerintah Pusat.

IV. KESIMPULAN
1. Kebijakan pemerintah RI pada masa ORLA setelah indonesia merdeka dengan memebina pendidikan agama secara formal institusional yang dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen P & K (Depdikbud)
2. Pendidikan islam yang dulunya hanya sebagai pengganti pendidikan budi pekerti telah diatur secara resmi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya peraturan bersama dua menteri yaitu menteri Agama dan menteri pendidik dan pengajaran sebagai pendidik yang dikhususkan.
3. Pada tanggal 2 oktober 1946 – 27 Juni 1945 dibentuk panitia penyelidik pengajaran yang merekomendasikan penguatan posisi pendidik agama.Dimana pada saat itu kementerian PP&K dipegang oleh Mr.Suwandi. dan pada masa kabinet Moh.Hatta dan kementerian agama dipegang oleh Wahid Hasyim , pendidikan agama mengalami banyak kemajuan.
4. Madrasah-madrasah atau SMPI yang mana kurikulum pelajarannya banyak mengajarkan tentang keagamaan itu sulit sekali untuk dijadikan sekolah-sekolah negeri.

V. ANALISIS
Dengan paparan di atas, dapatlah diambil analisa bahwa pendidikan Islam pada masa Orde Lama terfokus kedalam dua hal: Perkembangan dan peningkatan mutu madrasah sehingga diharapkan mampu sejajar dengan sekolah umum dan memperluas jangkauan pengajaran agama, tidak terbatas pada madrasah, tetapi menjangkau sekolah umum bahkan perguruan tinggi umum. Kedua hal ini terkait erat dengan upaya pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Departemen Agama melakukan konvergensi dualisme pendidikan yang telah tumbuh sejak masa kolonial.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, dan kami sangat sadar sekali kalau adanya makalah ini banyak kesalahan dan kekuranganya. Kritik dan saran selalu kami nantikan dengan lapang dada. Terimakasih atas perhatiannya.

Senin, 04 April 2011

makalah fiqih


SUMBER FIQH DAN MADZHAB DALAM HUKUM ISLAM

Makalah ini guna memenuhi tugas

Mata Kuliah : FIQH 2

Dosen Pengampu : Bp. Amin Farih














Disusun Oleh :

1. A. Miftahul Huda (093111001)

2. Abdul Kholiq (093111002)

3. Abdul Rohman (093111003)


FAKULTAS TARBIYAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

SEMARANG

2010


I. PENDAHULUAN

Telah kami katakan bahwa fiqh adalah hukum-hukum syar’iyah amaliyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf, berupa ibadah dan muamalah.

Maksud dari sumber-sumber fiqh disini adalah dalil-dalil yang menjadi sandaran dan pijakkan dimana fiqh menimba darinya. Sebagian ulama menyebutnya dengan sumber-sumber syari’at islam. Apapun nama yang diberikan, sumber-sumber fiqh seluruhnya kembali kepada al-Qur’an ataupun sunnah.

Para mujtahid lahir pada periode ke-4 yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan dalam kemajuan fiqh. Mereka telah mendirikan madrasah-madrasah fiqh yang panjinya menaungi banyak fuqoha’ besar, dan memiliki banyak pengikut. Madrasah fiqh itu disebut dengan mazhab islam dan diiringi dengan nama pendirinya. Meskipun banyak jumlahnya, ia tidak memecah belah islam dan tidak memunculkan syari’at yang baru, melainkan hanya sebuah metode memahami syari’at, menafsirkan nash-nashnya, dan cara-cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumbernya.

II. RUMUSAN MASALAH

A. Sumber-sumber fiqh dan permasalahannya

· Sumber-sumber Hukum Fiqh

· Faedah Hukum Fiqh

· Masalah-masalah Fiqh

· Perbandingan Fiqh Terhadap Ilmu-ilmu yang Lain

· Fiqh dalam berbagai madzhab

B. Bermazhab dalam hukum islam

· Pengertian madzhab

· Sejarah munculnya madzhab

· Macam-macam madzhab dalam fiqh

· Haruskah kita bermadzhab

· Taklid pada selain madzhab empat

III. PEMBAHASAN

A. SUMBER FIQH DAN PERMASALAHANNYA

1. Sumber-sumber Hukum Fiqh

a. Al Qur’an

Al Quran adalah kitab suci yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang mengandung petunjuk kebenaran bagi kebahagiaan umat manusia. Yang terdapat dalam QS 16: 44

b. As-Sunnah

As-Sunnah adalah sumber ke dua setelah al Quran. Dalam termonologi Muhadditsin, fuqoha’ dan ushuliyyin, sunnah berarti sesuatu yang di nisbatkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun ketentuan.[1]

Dalil tentang kedudukan sunnah sebagai sumber hukum kedua diantaranya terdapat dalam QS: Ali Imron 137. Adapun isi ayat tersebut adalah sebagai berikut:

ôs% ôMn=yz `ÏB öNä3Î=ö6s% ×ûsöß (#rçŽÅ¡sù Îû ÇÚöF{$# (#rãÝàR$$sù y#øx. tb%x. èpt6É)»tã tûüÎ/Éjs3ßJø9$# ÇÊÌÐÈ

Artinya; Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).(QS Ali Imron: 137)

Yang dimaksud dengan sunnah Allah di sini ialah hukuman-hukuman Allah yang berupa malapetaka, bencana yang ditimpakan kepada orang-orang yang mendustakan rasul.[2]

Sebagai bukti yang nyata bahwa Sunnah mempunyai daya hujjah dan menduduki tempat kedua setelah Al Quran ialah sabda Nabi SAW di dalam haji wada’:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا اَبداً، كِتَابَ اللهِ وسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Artinya: “Aku tinggalkan padamu dua urusan, sekali-kali kamu tidak akan tersesat sesudah keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya”.

c. Ijma’

Ijma’ secara bahasa memiliki dua makna, salah satunya bermakna tekad atau keinginan yang kuat, Allah SWT berfirman:

(#þqãèÏHødr'sù... öNä.{øBr& ...

Artinya karena itu bulatkanlah keputusanmu. (QS Yunus:71)

Adapun arti ijma’ dalam istilah ulama ushul adalah kesepakatan para mujtahiddin dari kalangan umat Nabi Muhammad setelah beliau wafat pada suatu zaman tertentu terhadap suatu permasalahan hukum syar’i.

d. Qiyas

Sebagaimana telah di jelaskan bahwa Qiyas merupakan dalil hukum yang di sepakati di kalangan Madzhab sunni. Tokoh utama yang menempatkan Qiyas sebagai rujukan ke empat ialah As-Syafi’i (150-204H/767-820M). Menurut syafi’i qiyas merupakan suatu metode berfikir yang di gunakan untuk mencari dalil dengan contoh serupa yang terdapat dalam kitab As-sunnah.[3]

Sementara dari sunnah, terdapat banyak hadits yang menunjukkan tentang legalitas qiyas sebagai sumber hukum, antara lain intruksi Nabi ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Beliau terlebih dahulu bertanya, “Bagaimana kamu akan memutuskan suatu perkara jika diajukan kepadamu?” Muadz menjawab, “Saya akan memutuskannya denagn kitab Allah. Nabi bertanya lagi,”Jika tidak ada?” Muadz menjawab, “Saya akan memutuskannya dengan sunnah Rasulullah.” Nabi bertanya lagi, “jika tidak ada?” Muadz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pendapatku sendiri dan saya akan bersunggu-sungguh.” Rasulullah kemudian menepuk pundak Muadz dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah dan membuat Allah dan Nabi-Nya ridha.”

Hadits ini menunjukkan tentang ke-hujjah-an qiyas dan wajibnya kita mengamalkannya karena Rasulullah sudah menyetujui Muadz menggunakan logikanya yang merupakan bagian dari bentuk qiyas.

2. Faedah Hukum Fiqh

Faedah ilmun fiqh (yang di takrifkan menurut takrif ahli ushul) amat besar. Diantaranya, mengetahui mana yang di suruh mana yang di larang, mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang batal dan mana yang fasid.[4]

3. Masalah-masalah Fiqh

Masalah-masalah fiqh menurut ahli ushul ialah ketetapan-ketetapan dan keterangan-keterangan fiqh, seperti; niat itu wajib, wudhu itu syarat syah sembahyang dan waktu sebab wajib sembahyang.

Fiqh islam membahas tentang masalah-masalah agama, amalan- amalan ibadah dan muamalat dengan segala macam jenis, aturan dan perinciannya yang bersumber pada kaidah - kaidah fiqh itu. Karenanya para ahli fiqh pada saat yang sama merupakan ulama dan ahli hukum.

Mereka disebut ulama karena bidang studi mereka mencakup segala macam bidang ilmu pengetahuan di masa lampau. Karena itulah, fiqh islam memegang peranan penting dan begitu besar dalam sejarah pemikiran islam dan juga dalam segala macam aspek kehidupan setiap muslim.[5]

4. Perbandingan Fiqh Terhadap Ilmu-ilmu yang Lain

Perbandingan fiqh terhadap urusan amalnya adalah seperti perbandingan tauhid dan tasawuf untuk kebaikan batin, yakni: kedudukan ilmu ini terhadaf urusan-urusan batin. Tauhid untuk kebaikan i’tikad, tasawuf untuk kebaikan rohani, sedangkan fiqh untuk kebaikan amal anggota.

5. Fiqh dalam berbagai madzhab

Fiqh dalam pengertian bahasa, ialah paham atau mengerti. Adapun dalam istilah, berarti ilmu hukum atau syari’at, dan orang yang ahli dalam ilmu ini disebut faqih.

Dikatakan bahwa fiqh itu ilmu atau pengetahuan. Betul bahwa ulama-ulama fiqh atau fuqaha kadang-kadang menggunakan ilmu-ilmu itu dengan makna paham atau mengetahui. Akan tetapi mereka meragukan, mereka mempelajari fiqh, ilmu ini mempunyai masalah sendiri dan kaidah-kaidah tertentu pula.

Dalam zaman Adz-Dzahabi dalam daulah abbasiyah perkembanagn negara dalam segala bidang mengalami kemajuan yang sangat pesat, tidak terkecuali ilmu hukum islam atau ilmu fiqh. Sehingga timbullah macam-macam madzhab. Akan tetapi, kemudian sebagian madzhab-madzhab itu hilang denagn sendirinya karena kehilngan pengikut-pengikutnya, sehingga tinggallah madzhab empat.[6]

B. BERMADZHAB DALAM HUKUM ISLAM

1. Pengertian Madzhab

Dari sudut pengertian bahasa “mazhab” itu berarti pendirian (al-mu’taqqad) atau system (al-thariqat), sumber, atau pendapat yang kuat (al-ashl).

Dapat juga diartikan “mazhab” itu: ia telah berjalan. “ia telah berlalu”, ia telah pergi”. Tetapi pada umumnya bahasa arab terpakai dengan arti “berjalan” atau “pergi”. Maka kata mazhab itu biasa diartikan dengan “jalan atau tempat yang dilalui”.

Pengertian mazhab menurut istilah ulama ahli fikh, ialah: mengikuti sesuatu yang dipercayai. Misalnya :

فُلاَنٌ تَمَذْهَبَ بِفُلاَنٍ

“Si fulan mengikuti dengan mazhabnya fulan”

Dengan ini dapat diartikan dasar pendirian yang diturut, karena telah penuh percaya. Misalnya seperti apa yang pernah dikatakan oleh imam Asy-Syafi’I kepada Imam Ahmad bin Hambal:

إِذَاصَحَّ عِنْدَ كُمُ الْحَدِىْثُ فَقُوْلُوْاِلَى كَىْ اَذْهَبَ اِلَىْهِ

“Apabila telah sahih hadist pada sisi kamu, maka kamu kataknlah kepada ku, agar aku dapat menuju (mengikut) kepadanya”.

Dari uraian tersebut diatas, mazhab menurut pengertian pertama adalah hasil ijtihad seseorang Imam tentang hukum sesuatu masalah agama, adalah identik dengan fiqh, atau hasil ijtihad mengenai suatu hukum.[7]

2. Sejarah Munculnya Madzhab

Asal mula mazhab fiqih sudah ada sejak zaman shahabat, seperti mazhab ‘aisyah, mazhab abdullah ibn umar, mazhab abdulah ibn mas’ud dan lain sebagainya. Kemudian pada masa tabi’in ada sekitar tujuh fuqoha' diantaranya Sa’id ibn Musayyib, ‘Urwah ibn Zubair, dan Qosim ibn muhammad. Baru pada masa tabi’it-tabi’in yang dimulai pada awal abad kedua Hijriyah, kedudukan ijtihad sebagai istinbath hukum semakin bertambah kokoh dan meluas, sesudah masa itu munculah mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam, baik dari golongan Ahl al-Hadits, maupun dari golongan Ahl al-Ra’yi.

Dari kalangan Jumhur pada masa ini muncul tiga belas mujtahid. Akan tetapi dari jumlah itu, ada sembilan imam mazhab yang paling populer dan melembaga di kalangan jumhur umat Islam dan pengikutnya. Pada periode inilah kelembagaan fiqih, berikut pembukuannya mulai dimodifikasikan secara baik, sehingga memungknkan semakin berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh. Mereka yang dikenal sebagai peletak ushul dan manhaj (metode) fiqh adalah :

a. Imam Abu Said al-Hasan

b. Imam Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zauthy (Wafat150H)

c. Imam Auza’iy Abu Amr Abd Rahman bin ‘Amr bin Muhammad, (wafat:157H)

d. Imam sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsaury (Wafat 160 H)

e. Imam al-Laits bin Sa’ad (Wafat 175 H)

f. Imam Malikbin Anas al-Ashbahy (Wafat 179 H)

g. Imam Sufyan bin Uyainah (Wafat 198 H)

h. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (Wafat 204 H).

i. Imam Ahmad bin Hanbal (Wafat 241 H)

Munculnya madzhab-madzhab tersebut, menunjukkan betapa majunya perkembangan hukum Islam pada masa itu. Hal itu terutama di sebabkan adanya tiga factor yang sangat menentukan bagi perkembangan hukum Islam sesudah wafatnya Rosulullah SAW. yaitu:

a). Semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung Arab, Iraq, Mesir, Syam, Persi, dan lain-lain.

b). Pergaulan kaum Muslimin dengan bangsa yang ditaklukannya. Mereka terpengaruh oleh budaya, adat istiadat serta tradisi bangsa tersebut.

c). Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukannya itu dengan ibukota khilafah (pemerintahan) islam, membuat para gubernur, para hakim, dan para ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.

Perkebangan-perkembangn madzhab itu tidaklah sama. Ada yang mendapat sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan serta meneruskannya, namun adakalanya madzhab kalah pengaruhnya oleh madzhab-madzhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikutnya menjadi surut. Mereka hanya disebut saja pendapatnya disela-sela lembaran kitab-kitab para imam madzhab, bahkan ada yang hilang sama sekali. Madzhab yang dapat bertahan dan yang berkembang terus sampai sekarang serta banyak diikuti oleh umat Islam di dunia, hanya empat yaitu:

a. Madzhab Hanafi, pendirinya Imam Abu Hanifah

b. Madzhab Maliki, pendirinya Imam Malik

c. Madzhab Syafi’i, pendirinya Imam Syafi’i

d. Madzhab Hanbali, pendirinya Imam Ahmad bin Hanbal

Madzhab-madzhab tersebut tersebar keseluruh pelosok negara yang berpeduduk muslim. Dengan tersebarnya madzhab-madzhab tersebut berarti tersebar pula syari’at islam kepelosok dunia yang dapat mempermudah umat islam untuk melaksanakannya.

Kemunduran fiqih islam yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat sampai akhir abad 13 H ini sering disebut sebagai “periode taqlid” dan “penutupan pintu ijtihad”.disebut demikian, karena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan dipandang tepat[8].

Berbagai cara ijtihad para mujtahidin, berbagai-bagai keadaan mereka, maka sudah pasti berbagai-bagai pula hasil dari ijtihad masing-masing mereka, karena berbeda-beda tempat dan masa hidupnya masing-masing mujtahidin. Perbedaan jalan berfikir dan caranya, karena lengkap atau kurang lengkapnya nash (dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah) yang diketahui oleh masing-masing mujtahid. Dan sebab-sebab yang demikian pulalah yang menyebabkan ikhtilaf (perbedaan pendapat) para ulama' yang datang kemudian. Apalagi karena masing-masing Imam yang datang kemudian harus dapat menetapkan mana-mana dari hukum-hukum itu yang boleh dianggap sebagai rukun atau syarat, menjadi wajib atau fardu, mana yang boleh dianggap sebagai sunnat atau mubah, atau hanya sebagai adab semata.

Tiap-tiap cara yang digunakan dan dituruti oleh masing-masing Imam atau Ulama' dalam menetapkan paham atau hukum inilah yang dinamakan kemudian "MADZHAB"[9].

3. Macam–macam Madzhab dalam Fiqh

Dalam Al-Qur’an dan sunnah tidak akan kita dapati perkataan madzhab. Dengan demikian dapat diketahui, bahwa di masa Nabi Muhammad Saw. Perkataan madzhab itu belum di dengar oleh para sahabat Nabi. Dalam hukum islam, madzhab dapat dikelompokkan kepada:

a). Ahli sunnah wal jama’ah

1. Ahli al-Ra’yi, madzhab ini lebih banyak menggunakan akal (nalar) dalam berijtihad, seperti imam Abu Hanifah. Beliau adalah seorang imam yang rasional yang mendasarkan ajaran dari al- Qur’andan sunnah, ijma’, qiyas serta istihsan.

2. Ahl al Hadist, madhab ini lebih banyak menggunakan hadist dalam berijtihad dari pada menggunakan akal, yang penting hadis yang digunakana itu shohih. Yang termasuk dalam madzhab ini adalah:

a. Madzhab Maliki

Madzhab ini dibina oleh Imam Malik bin Anas. Ia tercenderung kepada ucapan dan perbuatan Nabi SAW. Madzhab ini berkembang di Afrika Utara, Mesir, Sudan, Qathar, dan Bahrain.

b. Madzhab Syafi'i

Madzhab ini mengikuti Imam Syafi'i. Beliau adalah murid Imam Malik yang pandai. Beliau membina madzhabnya antara ahli Al-Ra'yi dan ahli al-Hdist (moderat), meskipun dasar pemikrannya lebih dekat kepada metode ahlu al-Hadist. Madzhab Syafi'i berkembang di Mesir, Siria, Pakistan, Saudi Arabia, India Selatan, Muangtai, Filipina, Malaisya dan Indonesia.

c. Madzhab Zahiri

Madzhab yang mengikuti Imam Dawud bin Ali. Madzhab ini lebih cenderung kpada zahir Nas dan berkembang di Spanyol pada abad V H. Oleh Ibn Hazm (Wafat 456 H-1085 M). Sejak itu madzhab ini berangsur-angsur lenyap hingga sekarang.

b). Syiah

Pada mulanya syiah ini adalah madzhab politik yang beranggapan bahwa yang berhak menjadi kholifah adalah sayyidina Ali ra. Dan keluarganya setelah Nabi SAW Wafat. Madzhab ini kemudian pecah menjadi beberapa golongan, yang terkenal sampai sekarang, antara lain:

1. Syiah Zaidiah

Syiah zaidiah adalah pengikut Ziad bin Ali Zain al-Abidin. Syiah zaidiah berpendapat, bahwa Imam tidaklah ditentukan Nabi orangnya tetapi hanya sifat-sifatnya. Tegasnya Nabi tidak mengetakan bahwa Ali adalah yang akan menjadi Imam sesudah beiau wafat, tetapi Nabi hanya menyebut sifat-sifat imam yang akan menggantikan beliau. Di antara sifat-sifat yang dimaqsud adalah: takwa, alim, murah hari.

2. Syiah Imamiyah

Madzhab syiah Imamiyah disebut juga dengan madzhab syiah Itsna Asy'ariyah (syiah dua belas), karena mereka mempunyai dua belas orang imam nyata. Syiah imamiyah menjadi paham resmi di Iran sejak permulaan abad ke 16 yaitu setelah paham itu dibawa kesana oleh Syiah Ismailiyah. Madzhab syiah ini masih berkembang sampai sekarang, terutama d Iran, Iraq, Turki, Siria, dan Afganistan.

c). Madzhab-madzhab yang telah musnah

Sebagian dari madzhab-madzhab para fuqaha, ada yang memiliki pengikut-pengikut yang menjalankanya, namu pada suatu waktu mereka kalah pengaruh dari madzhab-madzhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya menjadi surut. Imam-imam yang pernah terkenal dari madzhab-madzhab tersebut yang kurang atau tidak berkembang lagi adalah:

1. Abu Amr Abd. Rahman bin Muhammad al Auza'iy.

2. Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf al Ash Bahani.

3. Madzhab Al-Thabary.

4. Madzhab al Laits

4. Haruskah Kita Bermadzhab

Terhadap adanya madzhab dalam fiqh umat islam terbagi menjadi dua golongan yaitu :

a. Umat Islam tidak perlu bermadzhab

Usaha-usaha umat islam dalam melepaskan diri dari ikatan madzhab ini sudah lama di rintis oleh tokoh-tokoh ulama-ulama yang anti madzhab, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim dan ulama-ulama lain yang seangkatan dengan beliau. Kemudian semakin populer setelah di kumandangkan oleh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab di Nejed (saudi arabia), Muhammad abduh dan Rasyid Ridha di mesir dan Sayyid Jamaluddin Al- Afgani dari Afganistan.

Menurut Syekh Muhammad abduh umat islam haram bermadzhab tidak boleh bertaklid kepada imam-imam madzhab dan harus berani berijtihad, karena ijtihad itu adalah urusan yang mudah dan tidak seberat seperti yang di gambarkan oleh para ulama-ulama sebelumnya. Dengan kebebasan berfikir umat islam akan maju dan sanggup menghadapi tantangan dunia modern sebagaiman halnya orang-orang barat.

b. Umat Islam wajib bermadzhab

Kondisi umat di seluruh dunia juga di indonesia dalam penguasaan ilmu-ilmu keislaman sangat berfariasi, baik dilihat dari segi kadar kemampuannya maupun dari subyeknya. Secara global dapat di gambarkan agama islam di anut oleh tiga setrata sosial :

1) Golongan yang berpendidikan rendah

2) Golongan yang berpendidikan menengah

3) Golongan yang berpendidikan tinggi

Umat islam yang dapat menduduki sebagai pemikir atau intelek masih sedikit jumlahnya dibanding dengan golongan pertama dan kedua. Dengan demikian maka umat islam wajib mengikuti mazhab-mazhab dengan alasan:

1) Nash al-Qur’an

2) Dari segi ijma’

3) Dari segi rasio.[10]

5. Taqlid Kepada Selain Madzhab Empat

Mazhab-mazhab fiqih Islam tidak hanya terbatas pada empat mazhab sebagaimana dugaan orang selama ini. Tetapi juga imam-imam lain yang hidup sezaman dengan mereka (keempat imam tadi) yang peringkat ilmu dan ijtihadnya sama seperti mereka, bahkan mungkin jauh lebih pandai dan lebih mengerti dari pada mereka.

Sebelum Mazhab Empat muncul, juga sudah terdapat imam-imam dan ustadz-ustadz bagi imam-imam mazhab itu, bahkan bagi syekh-syekh mereka dan syekhnya syekh mereka, yang dapat dihitung dengan Jari. Mereka merupakan lautan ilmu dan pelita petunjuk. Sebelum mereka (fuqaha zaman tabi’in), juga ada fuqaha-fuqaha sahabat yang merupakan alumni “madrasah nubuwwah” (kenabian). Mereka adalah orang-orang yang menyaksikan sebab-sebab turunnya Al-Qur’an dan sebab-sebab datangnya suatu hadits. Mereka paling jernih pemahamannya terhadap agama, dan paling mengerti maksud Al-Qur’an, serta paling tahu dilalah (petunjuk) bahasa dan lafalnya.

Seorang muqallid yang bertaklid kepada sebagian mujtahid dalam satu perkara dari berbagai perkara yang ada, dan bertindak sesuai dengan pendapat mujtahid dalam perkara tersebut, maka ia tidak boleh meninggalkan mujtahid itu dalam hukum tersebut. Ia boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya dalam perkara-perkara yang lain sebagaimana ketetapan dari ijma’ shahabat. Dalam masalah ini, maka tidak ada larangan baginya untuk mengikuti mazhab lain.[11]

IV. ANALISIS

Didunia ini banyak terdapat mazhab, tetapi yang populer atau mashur ada empat yang biasa disebut dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali. Pada kenyataannya zaman sekarang banyak masyarakat yang bertaqlid kepada mazhab-mazhab tertentu yang menurutnya benar.

V. KESIMPULAN

1. Sumber-sumber hukum fiqh diantaranya adalah alQuran, as Sunnah, Ijma’ dan Qiyas

2. Faedah Ilmu fiqh yaitu mengetahui mana yang di perintahkan dan mana yang dilarang oleh syariat

3. Masalah-masalah fiqh adalah membahas tentang masalah-masalah agama dan amalan ibadah dan muamalat dengan berbagai macam jenis, aturan dan perinciannya yang bersumber pada kaidah-kaidah fiqh itu.

4. Perbandingan fiqh terhadap ilmu yang lain adalah adalah terdapat pada urusan batin diantaranya, tauhid untuk i’tikad, tasawuf untuk kebaikan rohani sedangkan fiqh untuk kebaikan amal anggota.

5. Fiqh berbagai pendapat madzhab yaitu bahwa fiqh itu ilmu atau pengetahuan. Betul bahwa ulama-ulama fiqh atau fuqaha kadang-kadang menggunakan ilmu-ilmu itu dengan makna paham atau mengetahui. Akan tetapi mereka meragukan, mereka mempelajari fiqh, ilmu ini mempunyai masalah sendiri dan kaidah-kaidah tertentu pula. Dan karena fiqh bersifat terbuka.

6. Pengertian madzhab secara bahasa berarti pendirian dan secara istilah mengikuti sesuatu yang di capai.

7. Sejarah munculnya madzhab yaitu berawal dari massa Rasulullah, pada massa umat islam pada abad keempat.

8. Macam-macam madzhab, dapat dikelompokkan menjadi:

a) Ahli sunnah wal jama’ah

1. Ahli al-Ra’yi seperti imam Abu Hanifah

2. Ahl al Hadist seperti imam Malik bin Anas, imam Syafi’i, imam Dawud bin Ali

b) Syiah, diantaranya Syiah Zaidiah dan Imamiyah

c) Madzhab-madzhab yang telah musnah, diantaranya Abu Amr Abd. Rahman bin Muhammad al Auza'iy, Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf al Ash Bahani, Madzhab Al-Thabary, dan Madzhab al Laits.

9. Hukum bertaklid pada madzhab yang dianut, ada yang membolehkan dan ada juga yang mengkharamkan. Keduanya itupun mempunyai dasar-dasar ataupun alasan yang kuat.

10. Apabila setiap persoalan yang diambil dari mazhab yang diikutinya berkaitan dengan apa yang ia lakukan, maka secara mutlak ia tidak diperkenankan bertaklid kepada selain mazhab yang telah dipilihnya dalam perkara tersebut. Lain halnya jika amal perbuatannya itu tidak tergantung kepada perkara yang telah ditentukan oleh mazhab yang dianutnya. Dalam masalah ini, maka tidak ada larangan baginya untuk mengikuti mazhab lain.

VI. PENUTUP

Demikian makalah ini kami susun, kami menyadari tentunya dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Semoga dalam kekurangan ini terdapat pelajaran yang bermanfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddiqy, Teungku M hasbi, Pengantar Hukum Islam, Semarang; PT Pustaka Rizki Putra, 2001

A.Sirry, Mun’im, Sejarah Fiqh Islam, Surabaya: Risalah gusti, 1995

Bisry, Cik Hasan, Model Penelitian Fiqh, jilid I, Bogor: kencana, 2003

Gani, Bustami, dkk. Al Quran dan Tafsirnya, Jilid II. Semarang: PT Citra

Mahmassani, Sobbi, Filsafat Dalam Hukum Islam, Bandung; PT Alma’arif ,1976

Said Ramadhan al- Buthi, dkk, Bebas Madzhab Membahayakan Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1985

Yusuf ,M.Hamdani, Perbandingan Mazhab,semarang:PT.Cipta Jati Aksara,1994

Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Madzhab, Ciputat, 1997

Effhar,1993


[1] Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Surabaya : Risalah gusti, 1995), hlm, 25-27.

[2] Bustami Gani,dkk. Al Quran dan Tafsirnya, Jilid II. (Semarang: PT Citra Effhar.1993) hlm 451-455.

[3] Ibid., hlm, 59-61

[4] Teungku M hasbi Ash Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam, (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm, 25-26.

[5] Ibid., hlm, 25-26.

[6] Dr. Sobbi Mahmassani, Filsafat Dalam Hukum Islam, (Bandung : PT. Alma’arif ,1976), Hlm, 31-45.

[7] DRS.M.Hamdani Yusuf, Perbandingan Mazhab,(semarang:PT.Cipta Jati Aksara,1994),hal.7-9.

[8] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Madzhab, ( Ciputat, 1997).

[9] Said Ramadhan al- Buthi, dkk, Bebas Madzhab Membahayakan Islam .( Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1985)

[10] Drs. M. Hamdani yusuf. Opcit, hlm 19-26

[11] Teungku M hasbi Ash Shiddiqy, Opcit. Hlm 67-71